Manusia dan Keadilan

BAB VII
Manusia dan Keadilan
7.1 Pengertian keadilan
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.

a.              Pengertian keadilan menurut Aristoteles

Aristoteles mengemukakan epndapatnya mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.

b.             Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno

Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah  keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.

c.              Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes

Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.

a.             Pengertian keadilan menurut Plato

Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.



7.2 Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna kulit ataupun keanekaragaman yang ada di Indonesia yang artinya hitam tetap hitam putih tetap putih, benar tetap benar dan salah tetap salah.

7.3 Berbagai Macam Keadilan
Selain ada beberapa pengertian keadilan menurut para ahli, keadilan memiliki beberapa jenis yang dibedakan menjadi beberapa bagian, berikut ulasannya.

a. Keadilan menurut Aristoteles

1.      Keadilan Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.
2.      Keadilan Distributif adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenai jasa yang diberikan kepada kita atau masyarakat umum.
3.      Keadilan Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang berlaku.
4.      Keadilan perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
5.      Keadilan Kodrat Alam adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.

b. Keadilan menurut Plato

Menurut Plato, keadila dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Keadilan Moral dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.
2.      Keadilann Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku.
7.4 Kejujuran
          Jujur atau kejujuran mengacu pada aspek karakter, moral dan berkonotasi atribut positif dan berbudi luhur seperti integritas, kejujuran, dan keterusterangan.
Jujur atau kejujuran mengacu pada aspek karakter, moral dan berkonotasi atribut positif dan berbudi luhur seperti integritas, kejujuran, dan keterusterangan, termasuk keterusterangan pada perilaku, dan beriringan dengan tidak adanya kebohongan, penipuan, perselingkuhan, dll Selain itu, kejujuran berarti dapat dipercaya, setia, adil, dan tulus. Kejujuran dihargai di banyak budaya etnis dan agama 
7.5 Kecurangan
Kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
7.6 Perhitungan (Hisab) dan Pembalasan
Dinegara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
7.7 Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan citra seseorang dimata lingkungannya, jika nama baik seseorang rusak maka rusak pulalah citra orang tersebut di mata orang sekelilingnya. menjaga nama baik sangatlah susah dibandingkan mendapatkanya, seseorang harus menjaga sikapnya dan tingkah lakunya di masyarakat

Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu manusia menurut sifat dasamya adalah mahluk moral yang memiliki etika dan estetika. dan ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang hams dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.


https://aisyahtyasmaharani.wordpress.com/2013/11/14/penderitaan-dan-perjuangan/
http://berkatzega.blogspot.co.id/2014/11/tugas-softskill-2-kecurangan-fraud.html

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Proposal pagelaran Seni Musik

Surat Rekomendasi Dalam Bahasa Inggris Untuk Beasiswa

Pidato Singkat Bahasa Indonesia ke Bahasa Sunda