Manusia dan Keadilan
BAB
VII
Manusia
dan Keadilan
7.1
Pengertian keadilan
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan
sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan
sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam
pengertian keadilan ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para
ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai
pengertian keadilan.
a.
Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan epndapatnya mengenai
pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu
kepada orang yang memang menjadi haknya.
b.
Pengertian keadilan menurut
Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah
keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing
yang membuat keadaan menjadi harmonis.
c.
Pengertian keadilan menurut
Thomas Hubbes
Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana
ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai
dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
a.
Pengertian keadilan menurut
Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu
dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.
7.2 Keadilan Sosial
Keadilan
sosial berarti keadilan merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat.
Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat
Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak
yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna
kulit ataupun keanekaragaman yang ada di Indonesia yang artinya hitam tetap
hitam putih tetap putih, benar tetap benar dan salah tetap salah.
7.3 Berbagai Macam Keadilan
Selain ada beberapa pengertian keadilan menurut para
ahli, keadilan memiliki beberapa jenis yang dibedakan menjadi beberapa bagian,
berikut ulasannya.
a. Keadilan menurut Aristoteles
1. Keadilan
Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita
tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.
2. Keadilan
Distributif adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenai jasa
yang diberikan kepada kita atau masyarakat umum.
3. Keadilan
Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang
berlaku.
4. Keadilan
perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
5. Keadilan
Kodrat Alam adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.
b. Keadilan menurut Plato
Menurut
Plato, keadila dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Keadilan Moral dimana sebuah keadilan dapat
menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.
2.
Keadilann Prosedural adalah keadilan yang didasarkan
pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku.
7.4 Kejujuran
Jujur atau kejujuran mengacu pada aspek karakter,
moral dan berkonotasi atribut positif dan berbudi luhur seperti integritas,
kejujuran, dan keterusterangan.
Jujur atau kejujuran mengacu pada aspek karakter, moral dan berkonotasi atribut
positif dan berbudi
luhur seperti integritas, kejujuran, dan keterusterangan, termasuk keterusterangan pada perilaku, dan beriringan
dengan tidak adanya kebohongan, penipuan, perselingkuhan, dll
Selain itu, kejujuran berarti dapat dipercaya, setia, adil, dan tulus. Kejujuran dihargai di banyak budaya etnis dan agama
7.5 Kecurangan
Kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang
mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang
lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar
undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah
negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang
dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah
kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita
kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa
mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
7.6 Perhitungan (Hisab)
dan Pembalasan
Dinegara
kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini
polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di
lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya
akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam
islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan
perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal
akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka
iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk
neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di
balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
7.7
Pemulihan Nama Baik
Nama
baik merupakan citra seseorang dimata lingkungannya, jika nama baik seseorang
rusak maka rusak pulalah citra orang tersebut di mata orang sekelilingnya.
menjaga nama baik sangatlah susah dibandingkan mendapatkanya, seseorang harus
menjaga sikapnya dan tingkah lakunya di masyarakat
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu manusia menurut sifat dasamya adalah mahluk moral
yang memiliki etika dan estetika. dan ada aturan-aturan yang berdiri sendiri
yang hams dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku
moral tersebut.
https://aisyahtyasmaharani.wordpress.com/2013/11/14/penderitaan-dan-perjuangan/
http://berkatzega.blogspot.co.id/2014/11/tugas-softskill-2-kecurangan-fraud.html
https://aisyahtyasmaharani.wordpress.com/2013/11/14/penderitaan-dan-perjuangan/
http://berkatzega.blogspot.co.id/2014/11/tugas-softskill-2-kecurangan-fraud.html
Comments
Post a Comment